Kamis, 13 Februari 2014

kurikulum 2014


KI dan
KD
Bahasa dan Sastra Jerman untuk Peminatan Bahasa dan Sastra
SM
KI dan
KD
Bahasa dan Sastra Jerman untuk Peminatan Bahasa dan Sastra
SMA
/MA
185
KELAS
XII
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
1.
Menghayati
dan
mengamalkan
ajaran agama yang dianutnya
2.
Mengembangkan perilaku
(jujur, disiplin, tanggung
jawab, peduli, santun, ramah
lingkungan, gotong royong,
kerjasama, cinta damai,
responsif dan proaktif),
menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai
permasalahan bangsa, serta
memosisikan di
ri
sebagai
agen transformasi
masyarakat dalam
membangun peradaban
bangsa dan dunia
2.1
Menampilkan perilaku jujur, peduli, santun, dan
tanggung jawab, dalam melakukan komunikasi searah
dalam bentuk memberi dan menjawab pertanyaan,
tentang kegiatan pada waktu
senggang dan wisata
2.2
Mencerminkan perilaku kerja sama, responsif, dan
proaktif dengan melakukan komunikasi/ dialog /
berinteraksi dengan guru dan teman, dalam bentuk
memberi informasi, bertanya, menjawab, memberi
dan melaksanakan instruksi terkait dengan
pembelajaran teks f
ungsional tentang kegiatan pada
waktu senggang dan wisata
2.3
Menghargai perilaku disiplin, tanggung jawab,
motivasi internal, pola hidup sehat, dan ramah
lingkungan melalui mendengarkan, berbicara,
membaca dan menulis tentang kegiatan pada waktu
senggan
g dan wisata
3.
Memahami, menerapkan, dan
menjelaskan pengetahuan
faktual, konseptual,
prosedural,
dan metakognitif dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan
wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait pe
nyebab
fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian
yang spesifik sesuai dengan
bakat dan minatnya
untukmemecahkan masalah
3.1
Memahami bunyi ujaran ( kata, frasa atau kalimat )
dalam bentuk paparan atau dialog
tentang
identitas
diri dan kehidupan sekolah
3.2
Memahami informasi umum dalam wacana singkat
tentang
identitas diri dan kehidupan sekolah
3.3
Memahami informasi rinci dalam bentuk deskripsi
tentang
waktu senggang dan wisata
3.4
Memahami
penggunaan unsur
-
unsur kebahasaan
yang
baik dan benar dalam berkomunikasi dengan
memperhatikan waktu, tempat dan lawan bicara yang
meliputi: pelafalan, intonasi dan ejaan; kosakata; tata
bahasa dalam ruang lingkup
waktu senggang dan
wisata
4.
Mencoba, mengolah, menyaji,
dan
mencipta
d
alam ranah
konkret dan ranah abstrak
terkait dengan pengembangan
dari yang dipelajarinya di
sekolah secara mandiri serta
bertindak secara efektif dan
kreatif, dan mampu
menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan
4.1
Mengolah informasi lisan berbentuk paparan
4.2
atau dialog sederhana tentang
kegiatan pada waktu
senggang dan wisata
4.3
Menyajikan informasi secara lisan dalam bentuk
paparan atau dialog sederhana secara nalar tentang
kegiatan pada waktu senggang dan wisata
4.4
Mengamati wacana tulis berbentuk paparan atau
dialog sederhana tentang
kegiatan pada waktu
senggang dan wisata
4.5
Menyajikan informasi bernalar secara tertulis dalam
bentuk paparan atau dialog sederhana tentang

Minggu, 09 Februari 2014

Kompetensi Guru



Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan , keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Standar  kompetensi  guru  adalah  suatu  ukuran  yang  ditetapkan  atau dipersyaratkan  dalam  bentuk  penguasaan  pengetahuan  dan  perilaku perbuatan bagi seseorang guru  agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan. Guru sebagai jabatan professional diharapkan  bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan madrasah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang ditetapkan dalam undang-undang. Kompetensi guru dalam Getteng , A. R  (Getteng,  2011: 32-33)  meliputi  4 kompetensi yaitu:           
1)      Kompetensi  Pedagogik,  merupakan  kemampuan  pengelolaan    peserta didik yang meliputi:
(a)    pemahaman terhadap peserta didik
(b)   pengembangan kurikulum/silabus
(c)    perancangan pembelajaran
(d)   pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
(e)    evaluasi hasil belajar
(f)    pengembangan  peserta  didik  untuk  mengaktualisasikan  berbagai potensi yang dimilikinya.
2)      Kompetensi kepribadian, merupakan kemampuan kepribadian yang:
(a)     mantap
(b)    stabil
(c)     dewasa
(d)    arif
(e)     berwibawa
(f)     berakhlak mulia
(g)   menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
(h)   mengevaluasi kinerja sendiri
(i)     mengembangkan diri secara mandiri dan  berkelanjutan. 
3)      Kompetensi  professional,  merupakan  kemampuan  penguasaan  materi 
  pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a)    memahami  konsep,  struktur,  dan  metoda  keilmuan/teknologi/seni yang  
menaungi/koheren dengan materi ajar
(b)   memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum madrasah
(c)    memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
(d)   menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
(e)    mampu  berkompetisi  secara  profesional  dalam  konteks  global dengan  tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
4)      Kompetensi sosial, merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk:
(a)    berkomunikasi lisan dan tulisan
(b)    menggunakan  teknologi    komunikasi  dan  inforrmasi  secara fungsional
(c)    bergaul  secara  efektif  dengan  peserta  didik,  sesama  pendidik,tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik 
(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.  (Getteng,  2011: 32-33)

Selasa, 04 Februari 2014

surat kelengkapan proposal



PANITIA PEMBANGUNAN  MASJID NURUL “ NURJANNAH”
PERUMAHAN EMPOANG TURATEA PERMAI
Alamat : Jl. Pahlawan Lingk. Karisa Kel. Empoang Kec. Binamu  Jeneponto

                                                                                                      3 Februari 2014


Nomor     :  7 / PP. Nj/XII/ 2013                                              Kepada
Lamp.       : 1 (satu) berkas                                                     Bapak Gubernur
Hal            :  Permohonan Bantuan Dana                                  Provinsi Sulawesi Selatan
di-
      Makassar
Dalam rangka mewujudkan masjid “ Nurul Jannah”  yang akan menjadi  tempat ibadah dan pusat pembinaan  warga perumahan Empoang Permai maka kami bermaksud melanjutkan pembangunannya, untuk itu kami  mengharapkan bantuan Bapak Gubernur dalam  hal pembiayaan pada pembangunan masjid tersebut yang baru pada tahap penyelesaian pondasi dan tiang masjid.
Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak , maka kami lampirkan :
1.      Proposal Permohonan bantuan Dana Masjid  Nurul Jannah “
2.      Berkas kelengkapan lainnya.
Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan harapan Bapak  berkenan membantu pembiayaan masjid kami ini. Atas bantuan Bapak, kami  ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam
Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah
Ketua                                                                                                   Sekretaris

Hal Syamsi, S.H.                                                                                      Ir. Yupiyuddin
Mengetahui,
Lurah Empoang

ANDI BURHANUDDI. M, SE., M. Adm Pemb
            NIP. 1983 080112008011012











PANITIA PEMBANGUNAN  MASJID NURUL “ NURJANNAH”
PERUMAHAN EMPOANG TURATEA PERMAI
Alamat : Jl. Pahlawan Lingk. Karisa Kel. Empoang Kec. Binamu  Jeneponto



SURAT PERNYATAAN TANGGUN JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah  ini :
Nama                                            : Hal Syamsi, S.H.
Jabatan                                           : Ketua Panitia Pembangunan Masjid
Bertindak untuk dan atas nama  : Masjid Nurul Jannah
Alamat                                         :  Jl. Pahlawan Lingk. Karisa Kel.
                                                             Empoang Kec.       Binamu  Jeneponto
Nomor HP.                                    : 0853
        Bahwa  untuk memenuhi tujuan transparasi  dan akuntabilitas penggunaan dana belanja hibah, kami sebagai penerima hibah dengan ini menyatakan :
1.      Bertanggung jawab mutlak baik formal maupun materiil atas penggunaan belanja hibah yang kami terima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Akan menggunakan belanja hibah sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui.
3.      Apabila dikemudian hari terjadi penyimpangan dalam penggunaannya tidak sesuai dengan rencana penggunaan  sehingga kemudian meninggalkan kerugian Negara, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikan surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai  cukup     untuk dipergunakan sbagaimana mestinya.
3 Februari 2014
Saya yang berjanji


 Hal Syamsi, S.H.









PANITIA PEMBANGUNAN  MASJID NURUL “ NURJANNAH”
PERUMAHAN EMPOANG TURATEA PERMAI
Alamat : Jl. Pahlawan Lingk. Karisa Kel. Empoang Kec. Binamu  Jeneponto



SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIAUDIT
Yang bertanda tangan di bawah  ini :
Nama                                         :  Hal Syamsi, S.H.
Jabatan                                        : Ketua Panitia Pembangunan Masjid
Bertindak untuk dan atas nama : Masjid Nurul Jannah
Alamat                                          :  Jl. Pahlawan Lingk. Karisa Kelurahan
                                                              Empoang  Kec. Binamu  Jeneponto
Nomor HP.                                     :08534375817
        Bahwa  untuk memenuhi tujuan transparasi  dan akuntabilitas penggunaan dana belanja hibah, kami sebagai penerima hibah dengan ini menyatakan  bersedia diaudit  oleh lembaga auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang -undangan  yang berlaku.
Demikan surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai  cukup untuk dipergunakan sbagaimana mestinya.
3 Februari 2014
Saya yang berjanji

Hal Syamsi, S.H.

















PANITIA PEMBANGUNAN  MASJID NURUL “ NURJANNAH”
PERUMAHAN EMPOANG TURATEA PERMAI
Alamat : Jl. Pahlawan Lingk. Karisa Kel. Empoang Kec. Binamu  Jeneponto



FAKTA  - INTEGRITAS
Komitmen Penerima Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Saya yang bertanda tangan di bawah  ini :
Nama                                           : Hal Syamsi, S.H.
Jabatan                                         : Ketua Panitia Pembangunan Masjid
Bertindak untuk dan atas nama : Masjid Nurul Jannah
Alamat                                         :  Jl. Pahlawan Lingk. Karisa Kel.
                                                            Empoang Kec.       Binamu  Jeneponto
HP.                                                :08534
            Bersama ini menyatakan janji berkenaan dengan penerimaan Dana  Belanja  Hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kegiatan Kelanjutan  Pembangunan Masjid Nurul Jannah akan melakukan hal-hal sebagai berkut :
1.      Saya menjamin segala proses yang  terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang tertera dalam proposal  akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Saya memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan diterapkan dalam pelaksanaan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Saya akan menyediakan informasi dan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan yang berada di dalam kewenangan saya.
4.      Saya bersedia memberikan laporan Penggunaan Dana Belanja Hibah secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
5.      Saya bersedia memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis kepada Tim Pemeriksa.
Demikan  pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya.
            Atas pelanggaran yang saya nyatakan dalam fakta Integritas ini,  saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta tuntutan ganti rugi dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3 Februari 2014
Saya yang berjanji

Hal Syamsi, S.H.




PANITIA PEMBANGUNAN  MASJID NURUL “ NURJANNAH”
PERUMAHAN EMPOANG TURATEA PERMAI
Alamat : Jl. Pahlawan Lingk. Karisa Kel. Empoang Kec. Binamu  Jeneponto



SURAT PERNYATAAN TIDAK MENERIMA HIBAH GANDA UNTUK KEGIATAN YANG SAMA
Yang bertanda tangan di bawah  ini :
Nama                                           :  Hal Syamsi, S.H.
Jabatan                                         : Ketua Panitia Pembangunan Masjid
Bertindak untuk dan atas nama : Masjid Nurul Jannah
Alamat                                          :  Jl. Pahlawan Lingk. Karisa Kel.
                                                               Empoang Kec.       Binamu  Jeneponto
Nomor HP.                                   :085
        Dngan ini menyatakan kesiapan kami untuk tidak menerima hibah/bantuan lain untuk kegiatan yang sama dengan yang ada dalam permohonan ini.
Demikan surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai  cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
3 Februari 2014
Saya yang berjanji

Hal Syamsi, S.H.