Minggu, 09 Februari 2014

Kompetensi Guru



Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan , keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Standar  kompetensi  guru  adalah  suatu  ukuran  yang  ditetapkan  atau dipersyaratkan  dalam  bentuk  penguasaan  pengetahuan  dan  perilaku perbuatan bagi seseorang guru  agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan. Guru sebagai jabatan professional diharapkan  bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan madrasah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang ditetapkan dalam undang-undang. Kompetensi guru dalam Getteng , A. R  (Getteng,  2011: 32-33)  meliputi  4 kompetensi yaitu:           
1)      Kompetensi  Pedagogik,  merupakan  kemampuan  pengelolaan    peserta didik yang meliputi:
(a)    pemahaman terhadap peserta didik
(b)   pengembangan kurikulum/silabus
(c)    perancangan pembelajaran
(d)   pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
(e)    evaluasi hasil belajar
(f)    pengembangan  peserta  didik  untuk  mengaktualisasikan  berbagai potensi yang dimilikinya.
2)      Kompetensi kepribadian, merupakan kemampuan kepribadian yang:
(a)     mantap
(b)    stabil
(c)     dewasa
(d)    arif
(e)     berwibawa
(f)     berakhlak mulia
(g)   menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
(h)   mengevaluasi kinerja sendiri
(i)     mengembangkan diri secara mandiri dan  berkelanjutan. 
3)      Kompetensi  professional,  merupakan  kemampuan  penguasaan  materi 
  pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a)    memahami  konsep,  struktur,  dan  metoda  keilmuan/teknologi/seni yang  
menaungi/koheren dengan materi ajar
(b)   memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum madrasah
(c)    memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
(d)   menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
(e)    mampu  berkompetisi  secara  profesional  dalam  konteks  global dengan  tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
4)      Kompetensi sosial, merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk:
(a)    berkomunikasi lisan dan tulisan
(b)    menggunakan  teknologi    komunikasi  dan  inforrmasi  secara fungsional
(c)    bergaul  secara  efektif  dengan  peserta  didik,  sesama  pendidik,tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik 
(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.  (Getteng,  2011: 32-33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar