Pelaksanaan pendampingan di MTS. Nurul iman
Mengingat Panggilan Sejati keluarga besar Kementerian Agama! Mari sejenak kita pejamkan mata. Delapan puluh tahun yang lalu, institusi...
Panduan Praktis untuk Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia ©2025 Versi Dokumen: 8 Januari 2025 Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah Buku Saku Judul Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah: Panduan Praktis untuk Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah Penanggungjawab Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Penerbit Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Penata Letak Hutari Maya Rianty Anggi Waskitaning Bawono © Copyright Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Jakarta, Indonesia. Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas tersusunnya Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah. Buku Saku ini diterbitkan untuk memudahkan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan pengelolaan kinerja pengawas sekolah. Dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar, peran pengawas sekolah bertransformasi menjadi pendamping satuan pendidikan menuju peningkatan kualitas pembelajaran berkelanjutan yang berpusat pada peserta didik. Transformasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma lama yang menempatkan pengawas sekolah sebagai pengendali administratif menjadi figur pendamping yang mendukung kepala sekolah. Jika sebelumnya kolaborasi kerap terkendala karena pengawas dianggap hanya fokus menilai, kini peran tersebut berkembang. Pengawas sekolah diharapkan menjadi teman belajar dan mitra strategis, membantu kepala sekolah mengatasi tantangan, serta bersama-sama mewujudkan ekosistem pembelajaran yang lebih baik. Dalam peran barunya, pengawas sekolah tidak lagi disibukan untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah, tetapi ikut terlibat dalam pengembangan solusi yang relevan dengan kondisi satuan pendidikan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam dan pendekatan yang fleksibel, pengawas sekolah akan memfasilitasi kepala sekolah dalam menerapkan strategi dan metode pembelajaran yang berpusat pada kebutuhan peserta didik. Buku saku ini mencakup berbagai aspek tentang transformasi pengelolaan kinerja pengawas sekolah, mulai dari mekanismenya sampai penjelasan mengenai variabel pengelolaan kinerja yang mendukung transformasi yang diharapkan. Selain itu, disertakan pula rincian tahapan pengelolaan kinerja pengawas sekolah yang dapat digunakan sebagai acuan oleh pengawas sekolah untuk memastikan bahwa setiap proses membawa dampak nyata pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah binaan. Semoga buku saku ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat bagi seluruh pengawas sekolah dalam memahami dan menjalankan peran barunya dengan baik. Dengan penerapan yang konsisten dan komitmen penuh, kami percaya transformasi ini akan berkontribusi positif dalam mewujudkan kualitas pembelajaran yang lebih inklusif, inovatif, dan berdampak bagi semua peserta didik. Jakarta, Desember 2024 Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Dr. Kasiman NIP 19690601 199803 1 001 Kata Pengantar Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah - Substansi dan Kebijakan Teknologi Daftar Pertanyaan Peta Informasi Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah - 4 s.id/pengelolaankinerjaps Informasi Terkait Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah Jika Anda ingin mencetak buku saku Pengelolaan Kinerja Pengawas ini, dapatkan versi digital siap cetak melalui tautan s.id/pengelolaankinerjaps atau pindai QR code. Panduan Teknis : Simak Video Tutorial Pengelolaan Kinerja bagi Pengawas Sekolah di kanal YouTube Ditjen GTK Kepdirjen GTK 5539/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja 1. 2.Surat Dirjen GTK 4319/B.B1/HK.03/2024 3.Surat Dirjen OTDA Kementrian Dalam Negeri No. 100.2.2.6/8334/OTDA 4.Perdirjen GTK no. 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN No 4 Tahun 2024 No 19 Tahun 2024 5. Akses laman Pusat Informasi Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah di pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id Daftar Isi Kata Pengantar Daftar Isi BAB I: Pendahuluan 1.Latar Belakang 2.Ruang Lingkup 3.Sasaran 4.Landasan Hukum BAB II: Mekanisme Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 1. Unsur yang terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 2. Pejabat Penilai Kinerja 3. Tim Kinerja 4. Pengawas Sekolah 5. Alur Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 6. Periode Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah BAB III: Variabel Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 1.Praktik kinerja 2.Perilaku Kerja 3.Pengembangan kompetensi 4.Dokumen Akuntabilitas BAB IV: Rincian Tahapan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 1.Tahap Pemutakhiran Data 2.Tahap Plotting Tim Kinerja 3.Tahap Perencanaan 4.Tahap Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan 5.Tahap Penilaian 3 5 6 7 9 9 10 11 12 12 13 14 17 19 20 23 25 29 30 31 32 36 47 69 77 Hal. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 5 Pengawas Sekolah - Pendahuluan BAB 1 Buku Saku Pengelolaan Kinerja 6 Pengawas Sekolah - Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia ©2024 Sekolah yang kita cita-citakan adalah sekolah yang bukan hanya sekadar tempat belajar, tetapi menjadi wadah bagi setiap siswa dapat tumbuh, berkembang, dan menemukan potensinya. Sekolah seperti ini merupakan aspirasi bersama yang harus kita wujudkan, karena pendidikan bukan hanya tentang memenuhi target kurikulum, tetapi tentang menciptakan pengalaman belajar yang bermakna dan berdampak. Mewujudkan sekolah yang ideal membutuhkan komitmen semua pihak—guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan masyarakat—untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. Agar cita-cita ini dapat dicapai, sekolah harus mengembangkan kerangka kerja peningkatan kualitas yang melibatkan empat pilar utama: 1.Pembelajaran yang berpusat pada murid 2.Pendidik yang reflektif, gemar belajar, berbagi, dan berkolaborasi 3.Iklim sekolah yang aman inklusif, dan merayakan kebhinekaan 4.Kepemimpinan untuk perbaikan layanan berkelanjutan Sekolah yang Kita Cita-citakan A. Latar Belakang Buku Saku Pengelolaan Kinerja 7 Pengawas Sekolah - Mendukung Sekolah yang Kita Cita-citakan Pengawas sekolah memiliki peran strategis dalam menciptakan sekolah yang kita cita-citakan—sekolah yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran dan berpusat pada peserta didik. Pengawas sekolah kini berperan bukan sebagai pengendali administratif, tetapi sebagai pendamping dan teman belajar bagi kepala sekolah, membantu dalam mengatasi hambatan dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan satuan pendidikan. Untuk mengoptimalisasi ekosistem kinerja sebagai dukungan transformasi kinerja pengawas sekolah, maka diperlukan 3 dukungan: 2. Struktur Organisasi yang Mendukung Kinerja Pengawas Sekolah 3. Kinerja Pengawas Sekolah dalam Transformasi Pembelajaran Kedudukan Pengawas Sekolah adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan yang dilaksanakan melalui pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan. Pengawas Sekolah berada pada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, pada konteks pengelolaan kinerja, Pengawas Sekolah menerima cascading perjanjian kinerja atasannya dan variabel kinerja yang terkait dengan tugas pendampingannya. Sasaran kinerja pengawas sekolah cenderung berfokus pada administrasi dan kepatuhan terhadap standar prosedural. Akibatnya, waktu dan energi mereka lebih banyak dihabiskan untuk memenuhi tuntutan administratif. Sasaran Kinerja yang difokuskan pada pendampingan sekolah akan berdampak langsung pada peningkatan transformasi pembelajaran 1. Harmonisasi acuan kinerja di tingkat pemangku kepentingan Keberagaman penerjemahan acuan kinerja bidang pendidikan di berbagai daerah berpotensi menciptakan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, kesenjangan layanan, dan tantangan dalam evaluasi kinerja. Dengan pemahaman yang selaras di seluruh daerah, kita dapat memastikan bahwa setiap sekolah berjalan dalam arah yang sama—menuju peningkatan kualitas pembelajaran yang berkelanjutan. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 8 Pengawas Sekolah - Pengawas Sekolah dan Sekolah yang Kita Cita-citakan Pengawas sekolah berperan penting dalam mewujudkan sekolah yang kita cita-citakan. Untuk itu, perlu adanya harmonisasi pemahaman tentang acuan kinerja Pengawas Sekolah agar pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dapat berjalan konsisten di seluruh daerah. Kedudukan Pengawas Sekolah pada struktur Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota menegaskan peran dirinya dalam memberikan pendampingan kepada kepala sekolah sehingga Pengawas Sekolah dapat memfokuskan sasaran kinerjanya secara langsung dalam mengakselerasi transformasi pembelajaran. Buku saku ini bertujuan untuk memberikan panduan komprehensif mengenai transformasi pengelolaan kinerja pengawas sekolah dalam mendukung perwujudan sekolah yang kita cita-citakan. Ruang lingkup buku saku dibagi menjadi beberapa bagian yang mencakup aspek-aspek penting dalam transformasi pengelolaan kinerja, sebagai berikut: Mekanisme Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah: Menguraikan unsur-unsur yang terlibat, termasuk pejabat penilai kinerja, tim kinerja, dan alur pengelolaan kinerja. 1. Variabel Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah: Menjelaskan praktik kinerja, perilaku kerja, pengembangan kompetensi, dan dokumen akuntabilitas. 2. Rincian Tahapan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah: Menguraikan langkah-langkah dari pemutakhiran data hingga penilaian kinerja. 3. B. Ruang Lingkup C. Sasaran Sasaran pengguna buku saku ini meliputi: 1.instansi pembina; 2.Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; 3.pemerintah daerah; 4.pengawas sekolah; 5.organisasi profesi; 6.BKD/BKPSDM Buku Saku Pengelolaan Kinerja 9 Pengawas Sekolah - D.Landasan Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja untuk pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan; dan Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 10 Pengawas Sekolah - Mekanisme Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah BAB 2 Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah - 11 Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia ©2024 Pejabat Penilai Kinerja Mengapa Atasan Langsung? Pejabat Penilai Kinerja merupakan Atasan langsung Pengawas Sekolah, yang adalah: Kepala Dinas Pendidikan [untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi]; Kepala Cabang Dinas Pendidikan atau nama lain [untuk Provinsi yang memiliki cabang dinas]; atau Kepala Suku Dinas Pendidikan [untuk DKI Jakarta]. A. Unsur yang terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah Mempertimbangkan desentralisasi kewenangan bidang pendidikan yang memperjelas ruang lingkup dan tanggung jawab pengelolaan kinerja pengawas sekolah Atasan langsung lebih dekat dengan konteks, situasi, dan kebutuhan Pengawas Sekolah di wilayah kewenangannya, sehingga bisa menghasilkan pengelolaan kinerja yang lebih relevan dan tepat sasaran. Lebih mudah diakses oleh Pengawas Sekolah dan dapat merespons isu-isu dengan lebih cepat Memfasilitasi Pengawas Sekolah untuk berkomunikasi secara intens dengan atasan langsungnya untuk mendiskusikan rancangan dan dampak Pengawas lebih berdaya dan mempengaruhi keputusan untuk upaya membuat dampak sehingga memungkinkan Pengawas Sekolah untuk berkomunikasi secara intens dengan atasan langsungnya untuk mendiskusikan rancangan dan dampak pembelajaran. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 12 Pengawas Sekolah - Tim Kinerja untuk Pejabat Penilai Kerja Apa Saja Kewenangannya? Mengapa Pejabat Struktural pada Dinas Pendidikan? Tim kinerja ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah. Anggota tim kinerja terdiri dari 3 (tiga) orang dengan unsur pejabat struktural dan/atau Pengawas Sekolah pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/cabang dinas pendidikan. Pengawas Sekolah bisa terlibat menjadi tim kinerja jika instansi masih membutuhkan SDM. Satu instansi dapat memiliki maksimal 5 (lima) Tim Kinerja. Mengklarifikasi ekspektasi dan menetapkan perencanaan kinerja Memantau dan membina pelaksanaan peningkatan praktik kinerja Mengevaluasi kinerja dan menetapkan predikat kinerja Memfasilitasi komunikasi yang lebih intens di dinas pendidikan untuk penanganan dinamika satuan pendidikan Memfasilitasi proses yang lebih mendalam dalam pengelolaan kinerja. Memastikan kesiapan tim yang menjadi tim kinerja karena telah terlatih Menginisiasi terjadinya peningkatan integrasi kinerja antara dinas pendidikan dan pengawas sekolah Buku Saku Pengelolaan Kinerja 13 Pengawas Sekolah - Pengawas Sekolah Pengawas Sekolah sebagai Pegawai mendapat pemantauan, pembinaan, dan penilaian selama proses pengelolaan kinerja untuk meningkatkan praktik kinerja yang berdampak pada peningkatan kualitas satuan pendidikan. Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah ditujukan bagi Pengawas Sekolah berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah. Apa Saja Kewenangannya? Memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Pengawas Sekolah kepada Kadisdik, Kacabdin, atau Kasudin. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 14 Pengawas Sekolah - Pejabat Penilai Kinerja Tim Kinerja Pengawas Sekolah Relasi dan Tanggung Jawab Unsur yang Terlibat Membentuk Tim Kinerja untuk melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja Pengawas Sekolah Melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah Membantu melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah. Memberikan rekomendasi penilaian kinerja beserta Predikat Kinerja berdasarkan rating hasil kerja dan perilaku kerja Memantau pelaksanaan hasil kerja (pada tahap Diskusi Persiapan dan Pendampingan Sekolah) dan perilaku kerja Melaksanakan pembinaan kinerja terkait praktik kinerja (pada tahap Diskusi Tindak Lanjut, Upaya Tindak Lanjut, dan Refleksi Tindak Lanjut) Memberikan usulan rating hasil kerja dan perilaku kerja, sekaligus umpan balik konstruktif untuk Pengawas Sekolah Merencanakan dan melaksanakan upaya peningkatan kinerja berdasarkan Rapor Pendidikan Mendapatkan bimbingan dan umpan balik konstruktif dari Tim Kinerja untuk peningkatan kinerjanya Mendiskusikan upaya perbaikan bersama Tim Kinerja untuk siklus pengelolaan kinerja berikutnya Menerima hasil penilaian kinerja dari Atasan langsung kerja dan perilaku kerja Melakukan penilaian dan menetapkan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah Menindaklanjuti keberatan terkait Predikat Kinerja yang diajukan oleh Pengawas Sekolah Buku Saku Pengelolaan Kinerja 15 Pengawas Sekolah - Kadis, Kacabdin / Kasudin Tim Kinerja 1 Tim Kinerja 2 Tim Kinerja 3 Pengawas Sekolah - Grup A Pengawas Sekolah - Grup B Pengawas Sekolah - Grup C Mekanisme Tim Kinerja Tim Kinerja terdiri dari 3 (tiga) anggota yang bekerja secara kolektif menilai Pengawas Sekolah. Pembentukan tim kinerja mempertimbangkan proporsi tanggungjawab terhadap jumlah Pengawas Sekolah yang dinilai di setiap instansi. Dalam satu instansi, maksimal jumlah Tim Kinerja yang dapat dibentuk adalah 5 (lima) tim, berdasarkan kesepakatan Kepala Dinas. Pembentukan tim kinerja dilakukan pada platform SIM-tendik oleh Kepala Dinas/operator SIM-tendik. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 16 Pengawas Sekolah - Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah Plotting tim kinerja Perencanaan B. Alur Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah Plotting Tim Kinerja Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahap Pemutakhiran Data Pegawai Pengawas Sekolah melakukan pemutakhiran data NIK dan NIP. Operator di Dinas Pendidikan/Cabang Dinas/Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan operator BKD/BKPSDM untuk melakukan pemutakhiran unor Dinas di SIASN Pejabat Penilai Kinerja (Kepala Dinas/Kepala Cabang Dinas/Kepala Suku Dinas Pendidikan) menetapkan Tim Kinerja di SIM-Tendik Pengawas Sekolah memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan: Kepemimpinan Pembelajaran (D3) Kualitas Pembelajaran (D1) Iklim Sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebinekaan. (D4 - D8) Kualitas Pengelolaan Satuan Pendidikan (E) Pengawas Sekolah memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan Pengawas Sekolah memilih daftar kegiatan pengembangan kompetensi 1 2 3 4 Pelaksanaan, Pemantauan & Pembinaan 5 Penilaian Prasyarat Wajib ! Prasyarat Wajib ! Buku Saku Pengelolaan Kinerja 17 Pengawas Sekolah - Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah Plotting tim kinerja Perencanaan Pelaksanaan, Pemantauan & Pembinaan Penilaian Mendapatkan penilaian Melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan Pegawai mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya Pengelolaan Praktik Kinerja dilakukan satu kali dalam setahun. 1 2 3 4 5 Gambar: Siklus Peningkatan Kinerja Rencana Aksi Buku Saku Pengelolaan Kinerja 18 Pengawas Sekolah - C. Periode Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 5 Pengelolaan Kinerja dilakukan sebanyak 1 periode dalam setahun Tidak ada tenggat waktu (hard deadline) perihal linimasa. Pegawai perlu: Menyelesaikan Siklus Peningkatan Kinerja, yang merupakan bagian dari Variabel Praktik Kinerja. Detail siklus sebagaimana tercantum pada grafik di bawah. Artinya, siklus tersebut perlu dilakukan satu kali setahun. Menampilkan target Perilaku Kerja, dalam keseharian saat bertugas sebagai Pengawas Sekolah sesuai target perilaku kerja yang telah dipilih pada periode berjalan; Menyelesaikan Pengembangan Kompetensi, sesuai rencana aktivitas atau kegiatan pengembangan kompetensi yang telah dipilih dalam rencana hasil kerja (RHK) pada periode berjalan. Gambar: Siklus Peningkatan Kinerja Rencana Aksi Buku Saku Pengelolaan Kinerja 19 Pengawas Sekolah - Variabel Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah BAB 3 Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah - 20 Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia ©2024 Dalam pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah, terdapat empat variabel yang menjadi acuan Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan Predikat Kinerja. Berikut adalah ringkasan variabel pada pengelolaan kinerja. Variabel di atas akan menjadi komponen yang menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) Pengawas Sekolah, yang kemudian dialirkan dari Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah ke e-Kinerja BKN. Sesuai dengan substansi yang tertuang pada PermenpanRB No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, RHK seorang Pegawai perlu mempedomani (cascading) RHK milik atasan langsungnya. Berikut adalah contoh RHK Kepala Dinas dan Kepala Cabang Dinas yang dipedomani (cascading) oleh jabatan fungsional Pengawas Sekolah di bawah kepemimpinannya. Variabel Praktik Kinerja Pengembangan Kompetensi Perilaku Kerja Dokumen Akuntabilitas Tindakan oleh Pegawai Tindak lanjut oleh Atasan 1 2 3 4 Memilih dan meningkatkan praktik berdasarkan Indikator Rapor Pendidikan Melakukan refleksi kompetensi untuk mendapatkan rekomendasi kegiatan Memilih kegiatan berdasarkan kategori Mewujudkan perilaku BERAKHLAK ASN berdasarkan konteks pengawas sekolah Mengetahui dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh Atasan dan melakukan tugasnya sehari-hari. Menilai upaya peningkatan praktik kinerja Dapat mempertimbangkan realisasi kegiatan sebagai upaya peningkatan kinerja Menilai perwujudan dan dampak perilaku kerja Mengkonfirmasi ketersediaan dokumen keseharian Pengawas Sekolah (mengkonfirmasi, bukan mengunggah/upload). Gambar 3.1 Kilasan variabel kinerja Buku Saku Pengelolaan Kinerja 21 Pengawas Sekolah - No Rencana Hasil Kerja (RHK) Indikator Kinerja Individu (IKI) 1 RHK 1 Indikator yang relevan dengan RHK 1 2 RHK 2 Indikator yang relevan dengan RHK 2 3 RHK 3 Indikator yang relevan dengan RHK 3 ... ...dst ... n+1 Terlaksananya transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan daerah melalui pendampingan satuan pendidikan* Meningkatnya kualitas transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan di seluruh satuan pendidikan No Rencana Hasil Kerja (RHK) Indikator Kinerja Individu (IKI) 1 RHK 1 Indikator yang relevan dengan RHK 1 2 RHK 2 Indikator yang relevan dengan RHK 2 3 RHK 3 Indikator yang relevan dengan RHK 3 ... ...dst ... n+1 Terlaksananya transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan daerah melalui pendampingan satuan pendidikan (sesuai wilayah kerja)* Meningkatnya kualitas transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan di seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Tabel 3.1 Contoh RHK Kepala Dinas Pendidikan yang dipedomani (cascading) oleh Pengawas Sekolah yang berada di bawah Dinas Provinsi dan Kota/Kabupaten Tabel 3.2 Contoh RHK Kepala Cabang Dinas yang dipedomani (cascading) oleh Pengawas Sekolah yang berada bawah Cabang Dinas/Suku Dinas/Balai Dikmen *)RHK yang dicetak tebal adalah contoh RHK dan penjabaran IKI Kepala Dinas yang dipedomani oleh Pengawas Sekolah *)RHK yang dicetak tebal adalah contoh RHK dan penjabaran IKI Kepala Cabang Dinas yang dipedomani oleh Pengawas Sekolah Setelah Kepala Dinas atau Kepala Cabang Dinas menyusun RHK dan IKI seperti tabel di atas (yang dicetak tebal), maka Pengawas Sekolah yang berada di bawah kepemimpinannya dapat mempedomani dan menyusun RHK sebagai pegawai, berdasarkan variabel-variabel pengelolaan kinerja di bawah ini. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 22 Pengawas Sekolah - Pilihan Indikator Praktik Kinerja Cakupan Transformasi Peran Transformasi Cita-Cita Transformasi 1 Peningkatan Kepemimpinan Pembelajaran (D3) Kapasitas Individu: Mencakup beragam upaya Pengawas Sekolah meningkatkan kapasitas individu kepala satuan pendidikan Pendampingan Satuan Pendidikan Pengawas Sekolah melakukan pendampingan untuk peningkatan kinerja satuan pendidikan Sekolah yang Kita Cita-Citakan Pembelajaran yang berpusat pada murid Pendidik reflektif, gemar belajar, berbagi, dan berkolaborasi Iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan Kepemimpinan untuk perbaikan layanan berkelanjutan 2 Peningkatan Kualitas Pembelajaran (D1) Kapasitas Praktik Organisasi: Mencakup beragam upaya Pengawas Sekolah meningkatkan kapasitas praktik organisasi pada satuan pendidikan 3 Peningkatan Iklim Sekolah yang Aman, Inklusif, dan Merayakan Kebhinekaan (D4-D8) 4 Peningkatan Kualitas Pengelolaan Satuan Pendidikan (E) Kapasitas Sistem Organisasi: Mencakup beragam upaya Pengawas Sekolah meningkatkan kapasitas sistem organisasi dalam pengelolaan satuan pendidikan Apa saja fokus peningkatan kinerja pengawas sekolah? Berdasarkan indikator, apa cakupan kinerja yang perlu ditingkatkan? Apa tujuan akhirnya? Bagaimana cara mempraktikkan kinerjanya? Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah - A. Praktik kinerja Dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pengawas sekolah dan atasan langsungnya perlu memilih dan menyepakati indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan oleh pengawas sekolah pada periode berjalan. Indikator praktik kinerja mengacu pada dimensi pada Rapor Pendidikan yang digunakan daerah dalam merencanakan pelayanan bidang pendidikan. Terdapat 4 indikator praktik kinerja yang dapat dipilih Pengawas Sekolah. Setiap indikator memastikan upaya peningkatan kinerja yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah akan bermuara pada manfaat bagi satuan pendidikan dan peserta didik. Pemilihan indikator untuk praktik kinerja adalah upaya yang mendukung keteraturan pegawai dalam melakukan peningkatan kinerja secara fokus, melalui Siklus Peningkatan Kinerja. Tabel 3.3 Indikator praktik kinerja pengawas sekolah 23 Seperti Apa Siklus Peningkatan Praktik Kinerja Pegawai? Bagaimana Penilaian Peningkatan Praktik Kinerja Pegawai? A. Diskusi Persiapan B. Pendampingan Sekolah C. Diskusi Tindak Lanjut D. Upaya Tindak Lanjut E. Refleksi Tindak Lanjut Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah - Mengidentifikasi kemampuan awal dan menentukan praktik yang perlu ditingkatkan, bukan untuk menilai kinerja. Melakukan refleksi untuk menentukan upaya perbaikan berdasarkan temuan baseline. Melakukan upaya peningkatan kinerja berdasarkan hasil refleksi. Menilai kualitas refleksi dan perbaikan praktik dibandingkan dengan praktik kinerja pada baseline. Baseline (awal) Midline (tengah) Endline (akhir) Upaya Refleksi Upaya Mempelajari Perubahan Praktik Menilai upaya pegawai berefleksi untuk menyadari kesulitannya dalam peningkatan pembelajaran, dengan mempertimbangkan: 1.Kualitas refleksi pada C - Diskusi Tindak Lanjut 2.Kualitas refleksi pada E - Refleksi Tindak Lanjut Menilai upaya pegawai mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil pendampingan sekolah dan hasil refleksi, dengan mempertimbangkan kualitas refleksi terhadap penyelesaian Upaya Tindak Lanjut pada E - Refleksi Tindak Lanjut Menilai perubahan kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai dari waktu ke waktu yang mempengaruhi kualitas pendampingan satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan perubahan praktik dari waktu ke waktu pada E - Refleksi Tindak Lanjut 24 B u k u S a k u P e n g elola a n K i n e rj a 2 5 P e n g a w a s S e k ola h - B. Perilaku Kerja a. Berorientasi pelayanan b. Akuntabel INDIKATOR EKSPEKTASI KHUSUS PIMPINAN 1 Memahami kebutuhan satuan pendidikan a Mengidentifikasi kebutuhan satuan pendidikan secara proaktif b Memenuhi kebutuhan satuan pendidikan secara responsif c Melayani satuan pendidikan sesuai aspirasi dan/atau keluhan yang diterima d Menyelesaikan keluhan satuan pendidikan dengan komunikasi persuasif 2 Ramah, cekatan dalam bekerja, dan dapat diandalkan a Menuntaskan semua pekerjaan b Mengucapkan salam dan sapa dengan sikap ramah c Mengomunikasikan informasi secara aktual dan akurat d Melayani dengan standar dan kualitas yang sama 3 Melakukan perbaikan kompetensi dan perilaku secara terus-menerus a Memperbaiki kualitas layanan secara terus-menerus b Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif c Berupaya memperluas wawasan kualitas pelayanan INDIKATOR EKSPEKTASI KHUSUS PIMPINAN 1 Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi a Memenuhi janji dan komitmen pekerjaan b Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan c Bertanggung jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia dievaluasi d Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme 2 Memanfaatkan sumber daya secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien a Menggunakan fasilitas kerja sesuai dengan peruntukannya b Mendorong efisiensi penggunaan sarana dan prasarana satuan pendidikan 3 Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan demi keuntungan pribadi a Menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi b Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan Buku Saku Pengelolaan Kinerja 26 Pengawas Sekolah - c. Kompeten d. Harmonis INDIKATOR EKSPEKTASI KHUSUS PIMPINAN 1 Melaksanakan peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan satuan pendidikan a Meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara terus-menerus b Berdiskusi dengan atasan dan rekan sejawat untuk mencari solusi 2 Membantu pemangku satuan pendidikan untuk saling belajar a Memberikan kesempatan bagi kepala sekolah untuk menyampaikan pendapat b Membagikan pengetahuan dan pengalaman melalui dialog 3 Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik a Menyusun rencana kerja secara kontekstual dan partisipatif b Melaksanakan rencana kerja sesuai target yang ditetapkan c Menyelesaikan masalah secara komprehensif dan tuntas INDIKATOR EKSPEKTASI KHUSUS PIMPINAN 1 Menghargai seluruh pemangku pendidikan a Berlaku adil kepada semua pihak tanpa memandang status b Menjaga hubungan baik dengan satuan pendidikan dan masyarakat c Menghormati gagasan yang disampaikan satuan pendidikan dan masyarakat 2 Memberikan bantuan bagi satuan pendidikan a Menawarkan solusi kepada kepala sekolah dengan responsif b Memberikan solusi dan/atau informasi kepada kepala sekolah sesuai kewenangan 3 Membangun lingkungan yang kondusif a Menyelesaikan konflik secara konstruktif b Berinteraksi dengan berbagai pihak berdasarkan etika yang tinggi c Menghindari interaksi yang berpotensi menimbulkan konflik Buku Saku Pengelolaan Kinerja 27 Pengawas Sekolah - e. Loyal f. Adaptif INDIKATOR EKSPEKTASI KHUSUS PIMPINAN 1 Memegang teguh moral dan mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku a Menghindari ucapan dan perbuatan yang menjurus pada perpecahan b Menyebarkan informasi yang mendukung transformasi pendidikan c Mencegah situasi yang menghambat transformasi satuan pendidikan 2 Menjaga nama baik dinas pendidikan dimanapun berada a Bersikap dan berperilaku yang mencerminkan citra dinas pendidikan b Melaksanakan arahan dinas pendidikan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku c Menyebarkan informasi positif dari dinas pendidikan tentang transformasi pendidikan 3 Menjaga informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan dinas pendidikan dan satuan pendidikan a Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat yang aman b Membagikan informasi sensitif hanya kepada pihak yang berwenang c Mencegah situasi yang mengancam kelangsungan transformasi pendidikan INDIKATOR EKSPEKTASI KHUSUS PIMPINAN 1 Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika pendidikan a Menyesuaikan diri di berbagai lingkungan kerja b Beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan c Menguasai dinamika perkembangan teknologi 2 Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan pendidikan a Menyampaikan ide dan gagasan dengan berani untuk kemajuan satuan pendidikan b Membuat inovasi yang mendukung transformasi pendidikan secara konsisten c Mengantisipasi permasalahan yang terjadi di satuan pendidikan dengan kritis d Menjalankan sistem kerja berbasis teknologi informasi 3 Berpikir proaktif untuk memajukan satuan pendidikan a Mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya b Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru c Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan hal yang lebih baik Buku Saku Pengelolaan Kinerja 28 Pengawas Sekolah - g. Kolaboratif INDIKATOR EKSPEKTASI KHUSUS PIMPINAN 1 Memberi kesempatan bagi satuan pendidikan dan masyarakat untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas pembelajaran a Menerima pendapat dan saran secara terbuka untuk perbaikan hasil kerja b Memuji keunggulan dan prestasi orang lain c Membagi tugas dan tanggung jawab secara proporsional 2 Mampu bekerja sama dengan satuan pendidikan dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan satuan pendidikan a Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung transformasi pendidikan b Bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendorong transformasi pendidikan c Mengakui ketika berbuat kesalahan dan berkomitmen tidak mengulanginya 3 Menggerakkan pemanfaatan sumber daya dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat untuk pencapaian transformasi pendidikan a Mendorong satuan pendidikan dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pencapaian tujuan satuan pendidikan b Membangun komunikasi yang efektif dalam berkoordinasi dengan dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat c Mengoptimalkan sumber daya yang mendukung transformasi pendidikan yang berdampak pada peserta didik Buku Saku Pengelolaan Kinerja 29 Pengawas Sekolah - Input Proses Output Outcome Praktik Kinerja Pengembangan Kompetensi 1. Rapor Pendidikan 2. Prioritas Sekolah Siklus Peningkatan Praktik Kinerja: Diskusi Persiapan, Pendampingan Sekolah, Diskusi Tindak Lanjut, Upaya Tindak Lanjut, dan Refleksi Tindak Lanjut Penilaian terhadap Upaya Refleksi, Upaya Belajar & Perubahan Praktik pada saat Diskusi dan Refleksi Tindak Lanjut Peningkatan kualitas praktik kinerja yang tercermin pada Rapor Pendidikan 1. Refleksi Kompetensi Minat & Aspirasi Karier Pegawai 2. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pertimbangan dalam Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai Peningkatan kesiapan naik jenjang jabatan (UKKJ) atau pilihan karier lain Pada tahap perencanaan, pengawas sekolah akan memilih RHK pengembangan kompetensi berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi. C. Pengembangan kompetensi Transformasi Pengelolaan Kinerja menyasar pada upaya yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran, yang mana bisa diraih dan diwujudkan dalam variabel Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja, sedangkan variabel Pengembangan Kompetensi merupakan proses untuk menguatkan Praktik dan Perilaku. Berikut adalah perbedaan antara Praktik Kinerja dan Pengembangan Kompetensi. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 30 Pengawas Sekolah - D. Dokumen Akuntabilitas Dokumen akuntabilitas adalah dokumen yang secara sehari-hari memang dikerjakan dan dihasilkan oleh pegawai dalam melaksanakan pengelolaan kinerja dan bukan tambahan dokumen baru. Dokumen akuntabilitas tidak menjadi penilaian dalam pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah. Pengawas Sekolah hanya perlu menunjukkan dokumen kepada Atasan Langsung/Tim Kinerja di luar sistem sehingga tidak perlu diunggah ke dalam sistem. Aatasan Langsung/Tim Kinerja mengkonfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas. Terdapat 2 dokumen akuntabilitas Pengawas Sekolah yaitu: a. Dokumen Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan Sesuai Binaan b. Dokumen Pelaporan Pendampingan Satuan Pendidikan Sesuai Binaan Kategori pengembangan kompetensi yang bisa dipilih oleh pengawas sekolah, meliputi: 1.inspirasi untuk diterapkan; 2.penerapan utuh sebuah praktik; 3.pengembangan utuh sebuah praktik; 4.pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program; 5.kontribusi sebagai penyusun; 6.kontribusi sebagai penelaah; 7.kontribusi sebagai pelatih, mentor, atau narasumber; dan/atau 8.kontribusi lainnya pada transformasi pembelajaran. Tidak ada bukti dukung yang perlu diunggah di sistem. Pengawas Sekolah hanya perlu menuliskan refleksi hasil belajar dari kegiatan pengembangan kompetensi yang telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan refleksi tersebut, atasan langsung dapat melakukan dialog lebih lanjut terkait dampak hasil belajar pada praktik kinerja Pengawas Sekolah. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 31 Pengawas Sekolah - Rincian Tahapan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah BAB 4 Buku Saku Pengelolaan Kinerja 32 Pengawas Sekolah - Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia ©2024 1. Kapan pemutakhiran data harus dilakukan? 2. Data apa saja yang perlu dimutakhirkan? 3. Bagaimana cara memutakhirkan data-data tersebut? A. Tahap Pemutakhiran Data Pemutakhiran data dilakukan segera setelah adanya perubahan data kepegawaian Pengawas Sekolah Sebelum melakukan perencanaan kinerja, ada baiknya Pengawas Sekolah memastikan data kependudukan dan kepegawaiannya sudah dimutakhirkan dengan data terbaru Terdapat tiga data wajib yang perlu dipastikan untuk dimutakhirkan yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Induk Pegawai (NIP) Unit Organisasi (UNOR) Nomor Induk Kependudukan (NIK) - dilakukan oleh Operator SIMTENDIK Pemutakhiran data NIK dilakukan melalui fitur pengaduan di SIM-Tendik pada link https://sim.tendik.kemdikbud.go.id . Pastikan NIK sesuai dengan data yang ada pada KTP Elektronik atau Kartu Keluarga, jangan lupa pastikan penulisan nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin juga sudah sesuai. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 33 Pengawas Sekolah - Nomor Induk Pegawai (NIP) 1. 2. 3. 4. 5. Klik menu pengaduan Pilih kategori pengaduan “Kesalahan atau Perbaikan Data Pokok” Isikan judul pengaduan “Perbaikan data NIK” Isi pengaduan dengan format: NIK di SIM TENDIK: ... NIK yang benar: ... Nama: ... Tempat lahir: ... Tanggal lahir : ... Unggah foto KTP sebagai bukti dukung NIK yang benar(format jpg atau jpeg, ukurang maks 1 mb) Pemutakhiran data NIP dilakukan melalui fitur pengaduan di SIM-Tendik pada link https://sim.tendik.kemdikbud.go.id. Pastikan NIP sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), akan jauh lebih baik bila data ini juga dipastikan sesuai dengan data kependudukan. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 34 Pengawas Sekolah - Unit Organisasi (UNOR) 1. 2. 3. 4. 5. Klik menu pengaduan Pilih kategori pengaduan “Kesalahan atau Perbaikan Data Pokok” Isikan judul pengaduan “Perbaikan data NIP” Isi pengaduan dengan format: NIP di SIM TENDIK: ... NIP yang benar: ... Nama: ... Tempat lahir: ... Tanggal lahir: ... Unggah foto ktp sebagai bukti dukung NIP yang benar(format jpg atau jpeg, ukurang maks 1 mb) Pemutakhiran data UNOR dapat dilakukan melalui Operator Dinas Pendidikan yang berkolaborasi dengan operator SIASN di BKD/BKPSDM sesuai dengan surat keputusan mutasi terakhir. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 35 Pengawas Sekolah - 1. 2. 3. 4. Klik menu pengaduan Pilih kategori pengaduan “Kesalahan atau Perbaikan Data Pokok” Isikan judul pengaduan “Perbaikan data Dinas Pendidikan” Isi pengaduan dengan format: Nama Dinas Pendidikan di SIM TENDIK: … Nama Dinas yang benar: … Buku Saku Pengelolaan Kinerja 36 Pengawas Sekolah - 1. Penginputan Data B. Tahap Plotting Tim Kinerja a. b. Akses menu plotting Tim Kinerja Pengawas Sekolah Input Kepala Dinas dan Pejabat Struktural Operator menginput nama pejabat di dinas masing-masing dengan klik tombol pejabat. Operator dapat mengakses menu plotting Tim Kinerja Pengawas Sekolah di masing-masing akun SIM TENDIK. Terdapat 2 informasi di dalamnya. Informasi lembaga dinas sebagai penilai kinerja Pengawas Sekolah. Informasi Pengawas Sekolah yang akan dinilai kinerjanya oleh Pejabat Struktural di Dinasnya masing-masing. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 37 Pengawas Sekolah - Jika sudah diklik akan muncul tampilan di bawah ini, operator dapat mulai menginput nama kepala dinas dengan cara mengetik NIP kepala dinas, kemudian klik tombol cek NIP kepala dinas. Akan muncul data berupa NIP, nama, tanggal lahir, email pribadi kepala dinas, dan nomor wa pribadi dari kepala dinas. Operator dipersilahkan untuk mengisi email pribadi dan nomor wa pribadi dari kepala dinasnya. Langkah selanjutnya operator dapat memilih pejabat struktural untuk ditambahkan sebagai penilai kinerja dengan mengetik NIP pejabat melalui inputan pencarian data pejabat struktural Buku Saku Pengelolaan Kinerja 38 Pengawas Sekolah - Apabila NIP sudah ditemukan, akan muncul NIP, nama, tempat tanggal lahir, email, jabatan, email pribadi dan nomor WhatsApp pribadi dari data NIP tersebut. Silahkan operator mengisi jabatan, email pribadi dan nomor WhatsApp pribadinya. Data pejabat struktural akan muncul di list data pejabat di dinas tersebut. Operator dipersilahkan menambah data pejabat struktural sesuai dengan kesepakatan dengan kadis masing-masing. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 39 Pengawas Sekolah - 2. Pemilihan Tim Kinerja Di menu manajemen data kelompok tim kinerja, operator dapat menambahkan kelompok tim kinerja baru, dan melihat kelompok tim kinerja yang sudah dibuat. Untuk menambahkan kelompok tim kinerja baru, klik tombol “Tambah Kelompok Tim Kinerja”. Operator dapat mengisi nama kelompok tim kinerja, dan deskripsi dari kelompok tim kinerja tersebut. Jika sudah operator dapat klik tombol simpan. a. Tambah kelompok tim kinerja Operator menambahkan kelompok tim kinerja dengan klik tombol tim kinerja. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 40 Pengawas Sekolah - Data kelompok tim kinerja yang sudah ditambahkan akan muncul di data kelompok tim kinerja. Operator dapat memilih anggota tim kinerja untuk satu kelompok, dimana dalam satu kelompok wajib berisi 3 orang anggota tim kinerja, dan dalam satu kelompok tidak boleh ada nama yang sama. b. Manajemen anggota tim kinerja Operator dapat melakukan manajemen anggota tim kinerja dengan cara klik tombol pilih tim kinerja. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 41 Pengawas Sekolah - Jika sudah selesai, maka status tim kinerja akan berubah menjadi Lengkap, dan operator dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu plotting pengawas sekolah ke tim kinerja. c. Manajemen pengawas sekolah di tim kinerja Di menu pilih pengawas, operator Dinas Pendidikan dapat menambahkan Pengawas Sekolah ke dalam kelompok Tim Kinerja untuk dilakukan pemantauan dan pembinaan oleh Tim Kinerja. Operator juga bisa menghapus/mengeluarkan pengawas yang sudah masuk di Tim Kinerja tersebut. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 42 Pengawas Sekolah - 3. Unggah Dokumen SK Tim Kinerja Operator dapat memilih pengawas yang akan dimasukkan ke kelompok tim kinerja tersebut, sesuai kesepakatan dengan kepala dinasnya. Jika sudah dipilih, operator dapat klik tombol Simpan. Proses plotting pengawas ke tim kinerja sudah selesai. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 43 Pengawas Sekolah - Setelah melakukan pembentukan tim kinerja, Operator dapat mengunggah Dokumen SK Tim Kinerja yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Cabang Dinas Pendidikan ke dalam SIM Tendik sebagai tanda bahwa Tim Kinerja telah selesai dibentuk. Proses unggah dokumen SK Tim Kinerja dapat dilakukan apabila seluruh kelompok Tim Kinerja yang telah dibuat sudah lengkap terisi oleh anggota Tim Kinerja dan Pengawas Sekolah yang akan dinilai. b. Akan muncul tampilan daftar kelompok tim kinerja dan isian untuk unggah dokumen SK Tim Kinerja. Operator dapat mengunduh Draft SK Tim Kinerja dalam bentuk dokumen (word) dengan menekan tombol Unduh Hal. Depan. 3. Unggah Dokumen SK Tim Kinerja Buku Saku Pengelolaan Kinerja 44 Pengawas Sekolah - a. Akses menu Tim Kinerja Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah, kemudian klik tombol Tim Kinerja pada daftar lembaga yang akan diproses. c. SIM Tendik menyediakan fitur lampiran SK Tim Kinerja yang dapat diunduh oleh Operator sebagai bahan tambahan untuk membuat Dokumen SK Tim Kinerja. Adapun untuk mengunduh lampiran SK Tim Kinerja dalam bentuk PDF, Operator diwajibkan untuk melakukan pengisian terkait informasi SK Tim Kinerja yang akan dibentuk seperti Nomor Surat, Tanggal Surat, Nama Lembaga, Nama Penandatangan serta NIP Penandatangan, kemudian tekan tombol Cetak Lampiran PDF. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 45 Pengawas Sekolah - Berikut adalah tampilan dari Lampiran SK Tim Kinerja yang dapat diunduh oleh Operator. d. Setelah Dokumen SK Tim Kinerja ditandatangani oleh Kepala Dinas / Kepala Cabang Dinas, Operator dapat melakukan scan dokumen dalam bentuk PDF dan mengunggah dokumen melalui isian formulir yang telah disediakan. Klik Pilih Dokumen untuk memilih dokumen yang akan diunggah, kemudian klik Simpan. 3. Unggah Dokumen SK Tim Kinerja d. Selanjutnya SIM Tendik akan mengirimkan akun belajar.id ke email pribadi dari anggota Tim Kinerja yang telah dibentuk setelah Dokumen SK Tim Kinerja berhasil diunggah. Akun Belajar.ID ini dapat digunakan oleh anggota Tim Kinerja untuk mengakses dan melakukan proses penilaian dalam Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah di aplikasi Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 46 Pengawas Sekolah - 3. Unggah Dokumen SK Tim Kinerja 4. Akun belajar.id Kepala Dinas & Pengawas Sekolah Akan muncul pengumuman terkait akun belajar.id dan password yang dapat digunakan untuk mengakses fitur Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 47 Pengawas Sekolah - a. Kepala Dinas Mendapatkan Akun Belajar.id Setelah SK selesai diupload di SIM-Tendik, buka akun Gmail kepala dinas yang sudah terdaftar di SIM-Tendik. SIM-Tendik akan mengirimkan email yang berisi informasi akun belajar.id beserta passwordnya. Klik pada Klik Disini untuk Melihat Password. a. Pengawas Sekolah Mendapatkan Akun Belajar.id Buka SIMTendik, login dengan akun Pengawas Sekolah. Jika belum memiliki akses ke SIMTendik, hubungi Dinas Pendidikan untuk mendapatkan akses. 1. Penyusunan Rencana SKP C. Tahap Perencanaan Buku Saku Pengelolaan Kinerja 48 Pengawas Sekolah - 1. Klik Mulai untuk melakukan perencanaan kinerja. 1. Penyusunan Rencana SKP a. Perencanaan Praktik Kinerja Pada halaman perencanaan, Anda dapat mulai untuk merencanakan variabel-variabel pada SKP. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 49 Pengawas Sekolah - 1. Klik Mulai pada bagian Praktik Kinerja. 1. Penyusunan Rencana SKP Terdapat empat (4) pilihan indikator berdasarkan Rapor Pendidikan yang bisa dipilih oleh Pengawas Sekolah, yaitu: Kepemimpinan Pembelajaran (D3) Kualitas Pembelajaran (D1) Iklim Sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan (D4-D8), dan Kualitas Pengelolaan Satuan Pendidikan (E) Dalam pemilihan Indikator Praktik Kinerja, pengawas sekolah bisa mempertimbangkan: indikator yang sesuai dengan tantangan, kebutuhan, pengembangan satuan pendidikan indikator yang paling berdampak terhadap perubahan di satuan pendidikan indikator yang sesuai dengan data primer dan data sekunder Pengawas Sekolah hanya perlu memilih 1 indikator praktik yang akan menjadi fokus peningkatan kinerja. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 50 Pengawas Sekolah - 2. 3. Klik Pilih pada salah satu indikator. Untuk ke langkah selanjutnya, klik Lanjut. 1. Penyusunan Rencana SKP 4. 5. Klik Pilih untuk tiga satuan pendidikan yang muncul pada daftar satuan pendidikan binaan Anda. Satuan pendidikan harus dipilih tiga untuk dapat bisa meneruskan ke perencanaan lainnya. Klik Lanjut untuk ke langkah selanjutnya. Pada gambar di atas, Pengawas Sekolah bisa melihat kondisi rapor pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai dengan indikator praktik kinerja. Pengawas Sekolah tidak perlu melakukan Praktik Kinerja di semua sekolah binaan. Pengawas Sekolah hanya perlu memilih tiga satuan pendidikan saja. Dalam pemilihan satuan pendidikan, pengawas sekolah bisa mempertimbangkan: satuan pendidikan yang membutuhkan perbaikan kepala sekolah di satuan pendidikan mana yang dapat diajak bekerja sama dengan mudah satuan pendidikan mana yang bisa dengan mudah diakses Buku Saku Pengelolaan Kinerja 51 Pengawas Sekolah - 7. 8. Anda masih dapat mengubah perencanaan Anda dengan klik Ubah. Untuk menyelesaikan perencanaan Praktik Kinerja, klik Simpan. 6. Lihat rangkuman dari hasil perencanaan Anda. 1. Penyusunan Rencana SKP b. Perencanaan Perilaku Kerja 1. Klik Mulai pada Perilaku Kerja untuk melanjutkan perencanaan perilaku kerja Anda. 52 Terdapat tujuh Perilaku Kerja yang akan diukur untuk perubahan kinerja setiap ASN salah satunya pengawas sekolah. Pengawas sekolah perlu memilih satu indikator dan satu ekspektasi khusus pimpinan pada setiap aspek Perilaku Kerja. Indikator ini yang nantinya akan dipantau dan dinilai oleh atasan dalam keseharian Pengawas Sekolah. 2. 3. 4. Pilih salah satu indikator pada setiap aspek dari daftar indikator yang diberikan. Pilih salah satu dari daftar ekspektasi khusus pimpinan. Apabila sudah terisi semua, klik Simpan. Perencanaan Perilaku Kerja Anda sudah selesai. c. Perencanaan Pengembangan Kompetensi 1. Klik Mulai pada Pengembangan Kompetensi. 1. Penyusunan Rencana SKP Buku Saku Pengelolaan Kinerja 53 Pengawas Sekolah - 1. Penyusunan Rencana SKP Buku Saku Pengelolaan Kinerja 54 Pengawas Sekolah - Gambar A di atas adalah tampilan indikator Pengembangan Kompetensi untuk Pengawas Sekolah yang mengerjakan Refleksi Kompetensi. Tampilan daftar indikator berdasarkan hasil Refleksi Kompetensi yang sudah dikerjakan Pengawas Sekolah yang terbagi ke dalam Area Pengembangan dan Kompetensi Terkuat. Sedangkan Gambar B adalah tampilan indikator Pengembangan Kompetensi untuk Pengawas sekolah yang belum mengerjakan Refleksi Kompetensi. Gambar A. Indikator Berdasarkan Hasil Refleksi Kompetensi Gambar B. Indikator bagi Pengawas sekolah yang belum mengerjakan Refleksi kompetensi 1. Penyusunan Rencana SKP Gambar di atas adalah tampilan di Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah untuk memilih kegiatan berdasarkan indikator kompetensi yang sudah dipilih. Berdasarkan indikator yang sudah dipilih, Pengawas Sekolah memilih kegiatan yang akan dikerjakan pada periode ini. Pengawas Sekolah bisa memilih lebih dari 1 kegiatan untuk indikator kompetensi yang sudah dipilih. 2. Klik Pilih pada salah satu indikator. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 55 Pengawas Sekolah - 3. 4. 5. 6. Pilih kegiatan yang ingin Anda lakukan. Pilih cara untuk meningkatkan indikator tersebut. Pilih salah satu di mana Anda akan meningkatkan indikator. Apabila ingin menambah kegiatan, klik Tambah. 1. Penyusunan Rencana SKP 7. 8. Klik Hapus untuk mengurangi kegiatan yang direncanakan. Perlu dipastikan bahwa Pengembangan Kompetensi perlu dikerjakan minimal satu kegiatan. Klik Simpan untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 56 Pengawas Sekolah - d. Pengajuan Perencanaan Kinerja 1. 2. Sebelum mengajukan, Anda dapat mengubah perencanaan yang sudah diisi. Apabila sudah sesuai, klik Ajukan. 3. Lihat rangkuman hasil perencanaan Anda. 1. Penyusunan Rencana SKP Buku Saku Pengelolaan Kinerja 57 Pengawas Sekolah - 4. Klik Ajukan. 1. Penyusunan Rencana SKP 5. 6. 7. Ketik kembali kalimat persetujuan bahwa Anda secara sadar sedang mengajukan perencanaan ke tim kinerja dan Atasan. Klik Kirim. Perencanaan Anda sudah diajukan dan sedang diperiksa oleh tim kinerja dan Atasan. Anda dapat mengecek kembali perencanaan Anda dengan klik Cek pada tiap variabel pengelolaan kinerja, namun Anda belum dapat mengubahnya kembali sampai ada tindak lanjut dari atasan. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 58 Pengawas Sekolah - 2. Pemeriksaan Rencana SKP Berikut adalah tampilan halaman pengecekan perencanaan Pengawas Sekolah pada Tim Kinerja. 1. 2. Klik Cek Perencanaan untuk mulai melakukan pengecekan hasil perencanaan yang sudah diajukan Pengawas Sekolah. Klik Cek pada Pengawas dengan status Sudah diajukan Pengawas. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 59 Pengawas Sekolah - 2. Pemeriksaan Rencana SKP Gambar di atas adalah tampilan rangkuman rencana SKP Pengawas Sekolah di akun Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah Tim Kinerja. Tim Kinerja bisa memeriksa hasil perencanaan pengawas sekolah dengan melakukan dialog kinerja di luar Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah. Tim Kinerja bisa memilih apakah rencana SKP ini dapat diteruskan ke kepala dinas atau perlu direvisi oleh pengawas sekolah. Jika Tim Kinerja memilih “Arahkan untuk Revisi” maka Pengawas Sekolah akan mendapatkan notifikasi untuk merevisi SKP dan mengajukan kembali. 3. Tinjau kembali hasil perencanaan yang sudah diajukan oleh Pengawas Sekolah. Baik itu dari Praktik Kinerja, Perilaku Kerja, dan juga Pengembangan Kompetensi. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 60 Pengawas Sekolah - a. Tidak ada revisi 2. Pemeriksaan Rencana SKP i. ii. iii. iv. Pilih Kirim ke Pejabat Penilai Kinerja. Klik Pilih. Beri ceklis pada kalimat Ya, sudah diskusi yang menandakan bahwa penilaian ini tidak hanya dilakukan oleh Anda saja, namun sudah pernah didiskusikan dengan Tim Kinerja yang lain. Klik Lanjut. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 61 Pengawas Sekolah - a. Tidak ada revisi 2. Pemeriksaan Rencana SKP v. vi. vii. Konfirmasi kembali bahwa Anda betul-betul sudah menyetujui perencanaan Pengawas Sekolah dan klik Setujui. Hasil perencanaan pengawas Sekolah berhasil diteruskan ke Pejabat Penilai Kinerja atau Kepala Dinas Pendidikan. Status Pengawas akan berubah menjadi Belum disetujui Pejabat Penilai Kinerja. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 62 Pengawas Sekolah - b. Ada revisi dari Tim Kinerja 2. Pemeriksaan Rencana SKP i. ii. iii. iv. Apabila ada yang perlu direvisi oleh Pengawas Sekolah, pilih Arahkan untuk revisi. Klik Pilih. Beri ceklis pada kalimat Ya, sudah diskusi yang menandakan bahwa penilaian ini tidak hanya dilakukan oleh Anda saja, namun sudah pernah didiskusikan dengan Tim Kinerja yang lain. Klik Lanjut. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 63 Pengawas Sekolah - b. Ada revisi dari Tim Kinerja 2. Pemeriksaan Rencana SKP v. vi. vii. viii. Tulis alasan Anda mengapa perencanaan Pengawas Sekolah perlu direvisi dengan jelas pada kolom. Mohon jelaskan alasan dengan singkat karena penjelasan revisi hanya dibatasi maksimal 250 karakter saja. Anda juga dapat berdiskusi dengan Pengawas Sekolah terlebih dahulu. Klik Arahkan untuk revisi. SKP berhasil dikembalikan ke Pengawas Sekolah. Status Pengawas Sekolah menjadi Diarahkan revisi oleh Tim Kinerja. Tim Kinerja dapat hasil revisi dari Pengawas Sekolah. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 64 Pengawas Sekolah - 3. Persetujuan Rencana SKP 1. 2. 3. Klik Cek. Klik Lanjut. Anda dapat menyetujui secara sekaligus untuk perencanaan yang sudah diperiksa oleh Tim Kinerja atau Anda dapat menyetujui secara satu per satu. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 65 Pengawas Sekolah - A. Setujui Sekaligus 3. Persetujuan Rencana SKP i. ii. iii. iv. v. Klik Cek Perencanaan. Klik Setujui. Klik Setujui. Tulis kalimat persetujuan dengan tepat. Klik Setujui. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 66 Pengawas Sekolah - B. Setujui satu per satu 3. Persetujuan Rencana SKP A. Setujui Sekaligus vi. i. ii. Perencanaan Pengawas Sekolah berhasil disetujui. Klik Cek Perencanaan pada Setujui satu per satu. Klik Cek pada salah satu pengawas sekolah yang ingin disetujui hasil perencanaannya. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 67 Pengawas Sekolah - iii. a. Periksa hasil perencanaan pengawas sekolah dan pilih apakah perencanaan ini dapat disetujui atau perlu direvisi oleh pengawas sekolah. Revisi perencanaan Pengawas Sekolah Pilih Arahkan untuk revisi. Klik Pilih. 3. Persetujuan Rencana SKP B. Setujui satu per satu Buku Saku Pengelolaan Kinerja 68 Pengawas Sekolah - 3. Persetujuan Rencana SKP B. Setujui satu per satu Berikan penjelasan terkait revisi yang diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja secara jelas. Klik Arahkan untuk revisi. Akan muncul keterangan Diarahkan revisi oleh Pejabat Penilai Kinerja. b. Menyetujui Perencanaan Buku Saku Pengelolaan Kinerja 69 Pengawas Sekolah - 3. Persetujuan Rencana SKP B. Setujui satu per satu Pilih Setujui Perencanaan. Klik Pilih. Klik Setujui. Perencanaan berhasil disetujui. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 70 Pengawas Sekolah - 1. Pelaksanaan Praktik Kinerja A. Diskusi Persiapan D. Tahap Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Klik Lakukan pada Praktik Kinerja Klik Isi 1. 2. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 71 Pengawas Sekolah - 1. Pelaksanaan Praktik Kinerja A. Diskusi Persiapan Tim Kinerja melakukan dialog kinerja dengan Pengawas Sekolah untuk: merefleksikan 3 tantangan tersulit yang pernah ditemui atau berpotensi ditemui dalam pendampingan sekolah menentukan isu penting untuk menjadi fokus pendampingan guna mencapai indikator praktik kinerja yang dipilih menentukan 1 satuan pendidikan dari 3 satuan pendidikan yang sudah dipilih di tahap perencanaan yang akan menjadi fokus pendampingan sekolah menentukan strategi dan metode pendampingan di satuan pendidikan yang menjadi prioritas Buku Saku Pengelolaan Kinerja 72 Pengawas Sekolah - 1. Pelaksanaan Praktik Kinerja B. Pendampingan Sekolah Pada tahap ini, Pengawas Sekolah melaksanakan pendampingan di 1 satuan pendidikan yang sudah dipilih menggunakan strategi yang telah disesuaikan. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 73 Pengawas Sekolah - 1. Pelaksanaan Praktik Kinerja B. Pendampingan Sekolah Pengawas Sekolah akan menentukan jadwal Diskusi Tindak Lanjut bersama Tim Kinerja. Semua Kepala Sekolah yang sudah didampingi Pengawas Sekolah akan mengisi form survey di tentang proses pendampingan yang sudah dilakukan oleh Pengawas Sekolah. Data hasil survei ini disampaikan secara agregat kepada Tim Kinerja dan menjadi data pendukung yang dipakai Tim Kinerja di tahap Diskusi Tindak Lanjut. Di bawah ini adalah form survei yang akan diisi oleh Kepala Sekolah Berdasarkan pendampingan yang sudah dilakukan, pengawas Sekolah merefleksikan: pengalaman selama melakukan strategi pendampingan faktor yang membuat strategi pendampingan berhasil dan terhambat penyesuaian strategi yang sudah dilakukan penyesuaian strategi pendampingan yang perlu dilakukan nantinya upaya tindak lanjut untuk meningkatkan kapasitas dalam melakukan strategi pendampingan Buku Saku Pengelolaan Kinerja 74 Pengawas Sekolah - 1. Pelaksanaan Praktik Kinerja C. Diskusi Tindak Lanjut Tim Kinerja melakukan dialog kinerja untuk menggali praktik baik dan tantangan pendampingan sebagai dasar penentuan upaya tindak lanjut. Tim Kinerja bisa menggunakan data pendukung di bawah ini dalam melakukan dialog kinerja: 1.Agregat hasil pengisian survei kepala sekolah 2.Form pendampingan sekolah yang sudah diisi pengawas sekolah Beberapa poin informasi yang perlu digali oleh Tim Kinerja di tahap diskusi tindak lanjut: 1.pengalaman selama melakukan strategi pendampingan faktor yang membuat strategi pendampingan berhasil dan terhambat 2. 3.penyesuaian strategi yang sudah dilakukan penyesuaian strategi pendampingan yang perlu dilakukan nantinya 4. upaya tindak lanjut untuk meningkatkan kapasitas dalam melakukan strategi pendampingan 5. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 75 Pengawas Sekolah - 1. Pelaksanaan Praktik Kinerja C. Diskusi Tindak Lanjut D. Upaya Tindak Lanjut Tim Kinerja akan memberikan rating dari hasil diskusi tindak lanjut dengan mempertimbangkan kesadaran Pengawas Sekolah ketika melakukan refleksi atas pendampingan sekolah yang sudah dilakukan. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 76 Pengawas Sekolah - Pengawas Sekolah akan melakukan upaya tindak lanjut yang sudah disepakati bersama Tim Kinerja untuk meningkatkan kualitas pendampingan sekolah selama kurang lebih 1 bulan. Setelah melakukan upaya tindak lanjut tersebut, Pengawas Sekolah akan mengisi form Upaya Tindak Lanjut yang meliputi: Apakah upaya tindak lanjut yang dilakukan sudah sesuai dengan rencana? 1. 2.Apa saja upaya tindak lanjut yang sudah dilakukan? 1. Pelaksanaan Praktik Kinerja E. Refleksi Tindak Lanjut Berdasarkan upaya tindak lanjut yang sudah dilakukan Pengawas Sekolah, tim kinerja melakukan dialog kinerja dengan Pengawas Sekolah untuk merefleksikan tindak lanjut tersebut. Pengawas Sekolah mengisi form Refleksi Tindak Lanjut yang meliputi: Upaya Belajar: Pengawas Sekolah menceritakan inspirasi baru yang didapatkan selama melakukan Upaya Tindak Lanjut Pengawas Sekolah menceritakan perubahan praktik yang ingin dilakukan di satuan pendidikan sesuai dengan inspirasi yang didapatkan pada Upaya Tindak Lanjut Upaya Refleksi: Pengawas Sekolah menceritakan 3 tantangan tersulit yang akan ditemukan ketika melakukan Perubahan Praktik di satuan pendidikan yang dipilih Perubahan Praktik: Pengawas Sekolah menceritakan rencana untuk mengatasi dan memastikan perubahan terjadi Buku Saku Pengelolaan Kinerja 77 Pengawas Sekolah - 1. Pelaksanaan Praktik Kinerja 2. Pelaksanaan Perilaku Kerja 3. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi E. Refleksi Tindak Lanjut Tim Kinerja memberikan rating hasil refleksi tindak lanjut dan catatan umpan balik yang meliputi: 1.Bagaimana kesadaran Pengawas Sekolah ketika berefleksi 2.Bagaimana upaya belajar dari Pengawas Sekolah Bagaimana peningkatan kinerja yang ditunjukkan oleh Pengawas Sekolah dan rencana perbaikan berkelanjutannya 3. Secara umum, pada tahap pelaksanaan variabel Perilaku Kerja, Pengawas Sekolah hanya perlu menampilkan target perilaku yang telah dipilih dalam kesehariannya bertugas sebagai Pengawas Sekolah. Indikator dan ekspektasi khusus pimpinan yang untuk setiap aspek perilaku BERAKHLAK yang sudah dipilih akan menjadi fokus untuk diwujudkan dalam keseharian Pengawas Sekolah Tidak ada format atau jadwal khusus untuk observasi Perilaku Kerja. Perilaku kerja dipantau dan dibina dalam keseharian Pengawas Sekolah ketika menjalankan tugasnya. Tim Kinerja bisa memantau perwujudan perilaku kerja sehingga bisa mendapatkan perspektif terkait perilaku sehari-hari Pengawas Sekolah selama periode berjalan Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai kesepakatan dengan atasan yang sudah tertera di SKP. 1. Dokumen bukti dukung pengembangan kompetensi yang dikumpulkan bisa didiskusikan dan disepakati bersama atasan sehingga tidak hanya terbatas pada jenis dan format bukti dukung tertentu. 2. Ketuntasan pelaksanaan pengembangan kompetensi akan menjadi pertimbangan bagi Atasan atau Tim Kinerja dalam melakukan penilaian kinerja. 3. Buku Saku Pengelolaan Kinerja 78 Pengawas Sekolah - E. Tahap Penilaian Di bawah ini adalah Tabel 4 Variabel Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah dan Hubungannya dengan Tahap Penilaian Variabel Deskripsi Tindak lanjut Aspek penilaian Skala rating/nilai sebagai basis menentukan predikat Praktik Kinerja Upaya peningkatan 1 indikator kinerja yang dilakukan sepanjang pelaksanaan Siklus Peningkatan Kinerja Dinilai Upaya Refleksi Upaya Mempelajari Perubahan Praktik Di atas ekspektasi pimpinan Sesuai ekspektasi pimpinan Di bawah ekspektasi pimpinan Perilaku Kerja Upaya peningkatan 7 perilaku kerja BERAHLAK pada akhir masa pengelolaan kinerja Dinilai Perwujudan fokus pada 7 aspek perilaku BERAKHLAK Dampak perwujudan terhadap peningkatan kualitas pembelajaran Di atas ekspektasi pimpinan Sesuai ekspektasi pimpinan Di bawah ekspektasi pimpinan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah melakukan kegiatan bermakna untuk menunjang peningkatan praktik kinerja Dipertimbangkan Refleksi kegiatan pengembangan kompetensi yang dilakukan Tidak dinilai Dokumen Akuntabilitas Bukti akuntabilitas dari tanggung jawab yang dilakukan sehari-hari Ditunjukkan Dokumen perencanaan pendampingan dan laporan pengampingan satuan pendidikan Atasan langsung/tim kinerja cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen sudah sesuai, agar Predikat Kinerja bisa ditampilkan untuk Pengawas Sekolah Buku Saku Pengelolaan Kinerja 79 Pengawas Sekolah - Tim Kinerja mengecek kembali daftar Pengawas Sekolah yang perlu dinilai di bawah Satuan Pendidikannya Kepala Dinas menetapkan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Kinerja. Pengawas Sekolah dan Kepala Dinas/ Tim Kinerja berdialog untuk mengulas dan mendalami hasil penilaian Tim Kinerja menetapkan rekomendasi predikat kinerja untuk Pengawas Sekolah Pengawas Sekolah menerima Dokumen Evaluasi Kinerja dari Kepala Dinas, yang memuat informasi terkait Predikat Kinerjanya Tim Kinerja berdialog dengan Pengawas Sekolah untuk memperkuat kembali pemahaman atas proses kinerja Pengawas Sekolah sebelum merekap penilaian kinerjanya Tim Kinerja menyelesaikan pemberian rating Praktik Kinerja hingga Refleksi Tindak Lanjut Pengawas Sekolah Tim Kinerja mengecek dokumen refleksi Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah 1 2 3 Tahapan Penilaian Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah Rekap Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah Penetapan Rekomendasi Predikat Kinerja Pengawas Sekolah Penetapan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah Buku Saku Pengelolaan Kinerja 80 Pengawas Sekolah - Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia ©2025
ADAB-ADAB MENGHADIRI SALAT JUMAT
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي
هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ
جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ
أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ
إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ
وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ
الكَرِيْمِ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا
رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي
تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ
فَوْزًا عَظِيمًا
فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ
كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُوْرِ
مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Amma
ba’du.
Jama’ah
shalat Jum’at yang semoga selalu diberkahi oleh Allah …
Di hari Jumat yang penuh berkah ini,
marilah kita bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhanahu
wa Ta’ala atas berbagai nikmat yang telah Dia limpahkan kepada kita.
Nikmat kesehatan, umur panjang, serta yang paling agung, nikmat iman dan Islam,
masih Allah anugerahkan kepada kita hingga saat ini. Semoga kita senantiasa
mampu memelihara rasa syukur tersebut dengan mempertebal ketakwaan kita kepada
Allah Ta’ala.
Shalawat dan salam kita haturkan
kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, suri
teladan dalam kehidupan kita, beserta keluarga beliau, para sahabat, dan semua
pengikutnya yang istiqamah hingga akhir zaman.
Sebagaimana kita ketahui, shalat
Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah Subhanahu wa
Ta’ala menyeru orang-orang beriman untuk menghadiri shalat Jum’at dan
meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, ketika panggilan azan
berkumandang.
Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ
اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka
bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Ayat ini mengajarkan kepada kita
untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan
menghadiri shalat Jum’at,
meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam
menghadiri shalat Jum’at, ada beberapa adab penting yang perlu diperhatikan
agar ibadah ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ راح في الساعة الأولى
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
“Siapa
yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta.
Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan
sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban
dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu
keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di
waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (HR. Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850)
Adab
kedua: Berangkat dari rumah dalam keadaan berwudhu.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ
الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ
الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barang siapa yang berwudhu, lalu
memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat
khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat
ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa
yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil
(lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857)
Jama’ah
shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …
Adab
ketiga: Mandi jum’at dan bersih-bersih diri dari rumah.
Dalam hadits, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari
Jum’at. Beliau bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barang
siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika
itu, maka itu lebih afdal.” (HR.
An-Nasai, no. 1380; Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091).
Keutamaan mandi pada hari Jum’at
juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut
ini.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ –
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
– ، قَالَ : (( مَنِ اغْتَسَلَ يَومَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ، ثُمَّ رَاحَ
فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ
فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الخَامِسَةِ ، فَكَأنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإذَا خَرَجَ الإِمَامُ
، حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari
Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia
telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka
seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat
ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk.
Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban
seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah
berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat
untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR.
Bukhari, no. 881 dan Muslim, no. 850]
Dua hadits ini menunjukkan betapa
pentingnya mempersiapkan diri untuk shalat Jum’at dengan menjaga kebersihan,
termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang
besar sesuai waktu kedatangan.
Adab
keempat: Dilarang berbicara dan ngobrol saat mendengar khutbah Jum’at.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika
engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang
berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).
Namun, pembicaraan satu arah masih
dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib
mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena
jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah. Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu, ia berkata,
أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ
أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ
الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ
“Ada seorang Arab badui
mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang
berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …”
(HR. Bukhari, no. 1029).
Jama’ah
shalat Jum’at yang semoga selalu dirahmati oleh Allah …
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia
masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,
يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ
فِيهِمَا
“Wahai Sulaik, berdirilah dan
kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa
mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara
kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat
sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875)
Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya
(Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang
berkhutbah.” (HR. Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Hafizh Abu Thahir
mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus
Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,
كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ
الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت
اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء
“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari
Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga
terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat
membatalkan wudhu.”
Semoga adab-adab menghadiri Jumatan
ini bisa kita amalkan dan semoga Allah menerima amalan kita di hari Jumat ini.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا
َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ
السَمِيْعُ العَلِيْمُ
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى،
وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ
لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا
بَعْدُ،
فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ،
أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا
أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ
عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ
عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا
تَسْلِيمًا،
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَللهُمَّ اغْفِرْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ
اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ
الدَّعَوَاتِ
اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ
عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ
مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ
وَجَمِيعِ سَخَطِكَ
يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ
ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ
اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ
مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ،
اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا
، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ
لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ
دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ
رِضَاكَ وَالجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ،
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ
كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّا
اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي
الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.
عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ
يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ.
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.
فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ
اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ