Selasa, 15 Januari 2019

BERDOA SETELAH SHALAT WAJIB ATAU SUNAT

Permasalahan mengenai berdoa setelah shalat fardhu dengan hanya boleh dzikir saja, kemudian berdoa yang hanya jika selesai sholat sunnah misalnya sholat sunnah rawatib atau sholat sunnah yang lain maka merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama sejak dulu, hanya saja yang kita pilih adalah sunatnya berdoa setelah shalat fardhu, dan shalat sunat, tanpa membeda-bedakan antara keduanya, tentunya dengan beberapa syarat tertentu. Berikut penjelasannya:

Dalil Sunatnya Berdoa Setelah Shalat Fardhu
1.Hadis Abu Umamah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ditanya: Doa apakah yang paling dikabulkan (oleh Allah)?, beliau menjawab:
جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات
Artinya: “(Yaitu doa) pada bagian malam terakhir, dan selepas shalat fardhu” (HR Tirmidzi: 3499, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi sendiri dan Al-Albani dalam al-Ta’liq al-Raghib: 2/276)
Makna: “dubur shalawaat al-maktuubaat” dalam hadis ini adalah bisa bermakna diakhir shalat sebelum salam –sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Taimiyah-, dan bisa bermakna setelah salam dan setelah berdzikir –sebagaimana yang dinyatakan oleh banyak ulama-. Al-Mubarakfuri dalam Tuhfah Al-Ahwadzi (9/331) menyatakan bahwa makna “dubur shalawaat al-maktuubaat” dalam hadis ini adalah setelah shalat. Hal ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (11/134) dengan dalil hadis Shahihain tentang dzikir setelah shalat, bahwa diantara sabda Rasulullah:
تسبحون دبر كل صلاة
Artinya: “Kalian membaca tasbih setiap selesai shalat”.
Makna “dubura kulli shalaatin” disini tidak mungkin dimaknai sebelum salam, tapi dimaknai selepas shalat karena dzikir tasbih, tahmid, dan takbir disunatkan dibaca setelah shalat. Dari sini dapat dipahami bahwa makna hadis Abu Umamah diatas adalah anjuran untuk berdoa setiap kali selesai shalat -bukan sebelum salam-.

2.Adanya banyak hadis yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam membaca doa-doa -selain dzikir-dzikir- setelah shalat. Diantaranya:
-HR Ibnu Hibban )2026) bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bila selesai shalat beliau berdoa dengan doa:
“اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِينِي الَّذِي جَعَلْتَهُ لِي عِصْمَةَ أَمْرِي وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي جَعَلْتَ فِيهَا مَعَاشِي اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِعَفْوِكَ مِنْ نِقْمَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ”
Ibnu Hibban meletakkan hadis ini dibawah bab: “Penyebutan Hadis Sunatnya Bagi Seseorang Untuk Memohon Kepada Allah Ta’ala Kebaikan Agama dan Dunianya Selepas Shalat”. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (745), dan dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Nataaij Al-Afkar (136).

3.Bahwa doa merupakan amalan mutlak, yaitu bisa dilakukan kapan dan dimana saja, tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat. Sehingga melaksanakannya selepas shalat tidaklah terlarang, apalagi bila telah didukung oleh dalil-dalil yang disebutkan diatas.

4.Imam Bukhari meletakkan dalam Shahihnya (8/72) salah satu bab berjudul: “Bab Doa Setelah Shalat”. Hafidz Ibnu Hajar mengomentari hal ini dengan berkata: “Pada judul bab ini, merupakan bantahan terhadap orang yang mengklaim bahwa doa setelah shalat tidaklah masyru'”. (Fath Al-Bari: 11/134). Bahkan Imam Nawawi rahimahullah menyatakan: “Telah disebutkan –sebelumnya- sunatnya dzikir dan doa bagi imam, makmum atau yang shalat munfarid, dan ini hukumnya sunat disetiap selesai shalat tanpa ada perselisihan dalam masalah ini”. (Al-Majmu’: 3/488).

Akan tetapi bolehnya berdoa setelah shalat fardhu atau shalat sunat ini harus dilakukan sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjamaah, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan sunatnya atau bolehnya berdoa berjamaah setelah shalat fardhu sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah (yang akan dinukil pada catatan kedua dibawah ini).

Catatan (1): Sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan tidak masyru’nya berdoa setelah shalat dengan dalil:
-Bahwa makna hadis Abu Umamah adalah doa diakhir shalat, sebelum salam, bukan setelah salam. Namun dalil ini telah dibantah dengan ucapan Ibnu Hajar dan Al-Mubarakfuri diawal jawaban ini.
-Bahwa orang yang shalat sangat dekat dengan Rabb-nya, sehingga seharusnya ia berdoa didalam shalat sebelum salam, bukan setelahnya. Namun ini juga terbantahkan bahwa doa itu waktunya mutlak, tidak hanya disyariatkan dalam shalat, tetapi juga diluar shalat, apalagi bagi orang yang sangat memerlukan doa ini.Catatan (2): Sebagian ulama –termasuk Ibnu Baaz rahimahullah- menyatakan bahwa berdoa setelah shalat fardhu dan berdzikir, hukumnya boleh, karena hal ini sangat utama dan lebih diharapkan untuk dikabulkan oleh Allah ta’ala, akan tetapi hal ini jangan dilakukan dengan mengangkat kedua tangan dan tidak pula dengan doa secara berjamaah karena kedua hal ini yaitu berdoa mengangkat tangan selepas shalat dan berdoa secara berjamaah selepas shalat; tidak pernah dinukil dari amalan Rasul dan para sahabatnya, yang dinukil hanyalah berdoa tanpa mengangkat tangan dan tanpa doa berjamaah, sebagaimana yang bisa dipahami dari hadis-hadis sebelumnya. Dan hal ini juga berlaku dalam shalat sunat. (lihat: Fatawa Nur ‘Ala Al-Darb: 9/4/no.38).
Sebab itu, yang lebih pantas bagi seorang mukmin adalah mengikuti petunjuk Rasulullah dan para sahabatnya, dengannya ia bisa meraih kemuliaan dan kesempurnaan sikap meneladani dan mencontohi mereka; dengan berdoa selepas shalat fardhu ataupun shalat sunat tanpa mengangkat tangan sebagaimana ini merupakan pendapat Imam Malik. Adapun bila harus mengangkatnya, maka hanya sekali-sekali dan tidak dirutinkan.
Catatan (3): Agar lebih dipahami, maka perlu disebutkan bahwa tatacara berdoa dalam hadis-hadis dan amalan Nabi ada empat macam yaitu:
1.Berdoa dengan mengangkat kedua tangan sejajar dada. Ini dilakukan tatkala berdoa dalam doa mutlak secara umum, yang tidak terikat dengan waktu dan tempat.
2.Berdoa dengan mengangkat tangan agak tinggi dengan sejajar wajah atau diatasnya. Hal ini dilakukan ketika ibtihal/doa yang sangat diharapkan ijabahnya sesegera mungkin sebagaimana yang Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam lakukan pada saat Perang Badr dan dalam Shalat Istisqa’.
3.Berdoa dengan menegakkan atau mengisyaratkan jari telunjuk. Ini dilakukan dalam doa khutbah jumat.
4.Berdoa tanpa mengangkat kedua tangan. Ini dilakukan disetiap selesai shalat. (lihat: http://www.hamoda.8k.com/3EBADAT/2.htm).
Wallaahu a’lam.

Oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah